Headline

Pelaku UMKM Keluhkan E-Commerce, Oleh Soleh DPR RI Serukan Perbaikan Ekosistem E-Commerce

Sumber Foto: Instagram @kangolehsoleh

JAKARTA – Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengungkapkan keluhan mereka mengenai kondisi yang semakin memprihatinkan. Mereka merasa semakin tertekan dengan buruknya pengelolaan e-commerce di Indonesia saat ini.

Keluhan tersebut disampaikan para pelaku UMKM kepada Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, di Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.

Setelah mendengar keluhan para pelaku UMKM, Oleh Soleh mengatakan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak semua pihak yang terlibat dalam layanan digital di Indonesia untuk memperbaiki ekosistem e-commerce agar lebih menguntungkan para pelaku UMKM.

“Kami mendesak agar Kementerian Informasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian UMKM untuk duduk bersama memperbaiki ekosistem perdagangan berbasis internet (e-Commerce) yang dinilai lebih banyak merugikan pelaku UMKM dari berbagai daerah” Ungkap Oleh Soleh

Menurut Oleh Soleh, sebagian besar pelaku UMKM, merasa perlu adanya perbaikan dalam ekosistem perdagangan berbasis internet di Indonesia. Perbaikan yang dimaksud mencakup pengawasan terhadap persaingan usaha, penegasan aturan main e-commerce, serta perlindungan terhadap produk dalam negeri.

“Pelaku UMKM di berbagai daerah sat ini mengeluhkan adanya penurunan omzet jual beli menyusul panetrasi luar biasa pedagang- pedagang besar melalui berbagai platfrom e-commerce. Situasi ini jika terus dibiarkan akan menambah beban ekonomi pedagang kecil kita,” tuturnya.

Anggota DPR asal Jawa Barat XI ini menambahkan bahwa pelaku UMKM merasa tidak mampu bersaing dengan pedagang besar yang berlomba-lomba menurunkan harga di platform e-commerce. Terlebih lagi, banyak pedagang asing yang menjual produk dengan harga murah karena kebijakan dumping di negara mereka.

“Para warga negara asing ini bebas menjual barang mereka di lapak e-commerce tanah air karena menggunakan KTP warga kita,” Ungkapnya

Lebih lanjut, Oleh Soleh mengatakan bahwa Pelaku UMKM juga merasa keberatan dengan praktik jual beli dan transaksi pembayaran melalui media sosial. Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 secara tegas melarang praktik tersebut.

“Pada kenyataannya tiktok masih melakukan penjualan di medsos dan tidak ada pemisahan. Sebanyak 123 juta orang membuka tiktok tidak sebanding dengan orang membuka e commerce,” tuturnya.

Politisi PKB ini menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak menentang model penjualan berbasis internet. Namun, diperlukan pengawasan yang ketat agar ekosistem e-commerce menjadi lebih sehat.

“Memajukan UMKM bukan dengan digitalisasi tanpa batas tapi diperlukan kebijakan yang melindungi pasar dan industri dalam negeri. Model jualan adu kuat iklan dan banting harga hanya akan membuat pelaku UMKM kita kian tersisih.” Pungkasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button